Gambaran Umum Sekretariat DPRD
Kedudukan
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
c. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Sekretariat DPRD;
e. Penyelenggaraan kerjasama Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
f. Penyelenggaraan kesekretariatan Sekretariat DPRD;
g. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
h. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
i. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
j. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
| Jabatan |
Nama |
| SEKRETARIS DPRD |
MOCH IMRON, SH, MH |
| KABAG PERSIDANGAN dan PERUNDANG-UNDANGAN |
| Kepala Bagian |
DWI HASTUTI, S.SOS |
| Ka. Subbag Persidangan |
- |
| Sub Koordinator Risalah |
NUR MAULITA, S.H |
| Ka. Subbag Perundang-Undangan |
- |
| KABAG UMUM |
| Kepala Bagian |
YUNI ARTATI, S.E., M.M |
| Ka. Subbag Rumah Tangga |
|
| Ka. Subbag Perlengkapan dan Aset |
EKO HADI SUNARYO, S.T, MSi |
| Ka. Subbag TU dan Kepegawaian |
AKBAR INDRA PERKASA, S.STP, MM |
| KABAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
| Kepala Bagian |
HENDRAWAN PURWANTO, S.STP., M.M. |
| Sub Koordinator Program dan Anggaran |
VICTORIA SRI REJEKI, S.E |
| Sub Koordinator Penatausahaan Keuangan |
SITI CHASANAH, S.Sos |
| Ka. Subbag Evaluasi dan Pelaporan |
HESTI INDRI MAYAWATI, S.ST, M.Si |
| KABAG HUBUNGAN MASYARAKAT |
| Kepala Bagian |
ERLINA YULIANTI, SE |
| Ka. Subbag Protokol |
DWI PANDEGA WINATA, S.STP, M.M |
| Sub Koordinator Peliputan dan Dokumentasi |
NURAINI SOFIA, S.E., M.M |
| Sub Koordinator Pemberitaan |
EKA LISA ERNAWATI, S.H., M.H |
Alamat dan Kontak
Alamat:
Jl. Pemuda No.146, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
No telp:
(024) 3547146